Dengan disahkannya UU ASN Kini Honorer dapat diangkat jadi ASN/PPPK?- Selasa (3/10/2023), di arena Sidang Paripurna DPR RI, gemuruh suara bulat anggota parlemen menandai momen bersejarah. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi melangkah ke tahap implementasi. Sorotan utama RUU ASN ini adalah memberikan landasan hukum untuk merapikan status tenaga non-ASN, yang seringkali disebut sebagai honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menggarisbawahi salah satu pokok bahasan utama dalam RUU ini. Fokusnya adalah pada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, mayoritas berkeliaran di berbagai instansi daerah tanah air.
“Saat kita bicara tentang RUU ASN, kita tak bisa mengabaikan fakta bahwa lebih dari 2,3 juta honorer menanti kepastian. Ini bukan hanya angka, tapi ini tentang kehidupan mereka,” ucap Anas, memberikan nuansa kemanusiaan pada perdebatan hukum yang tak jarang kering dari empati.
Seiring dengan pengesahan RUU ini, Anas menegaskan bahwa prinsip utama penataan tenaga non-ASN adalah “no more PHK masal,” sebuah pandangan yang sejalan dengan pandangan Presiden Jokowi sejak awal. “Dukungan yang kita terima dari DPR adalah langkah monumental untuk memberikan payung hukum bagi prinsip tersebut,” tambahnya pada Rabu (4/10/2023).
Namun, tidak hanya sekadar mengamankan pekerjaan, RUU ini membawa angin segar dengan perluasan skema dan mekanisme kerja. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi salah satu inovasi yang diperkenalkan untuk memberikan lebih banyak opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Saya tegaskan, ini bukan akhir dari perjuangan. Rincian lebih lanjut akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah,” papar Anas, mengisyaratkan bahwa rincian pelaksanaan akan disusun dengan cermat.
Tak hanya itu, Anas memastikan bahwa pendapatan tenaga non-ASN tidak akan tergerus. “Pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan para stakeholder telah bersatu untuk menjamin bahwa penataan ini tidak merugikan secara finansial para tenaga non-ASN,” tandasnya dengan tekad.
Di balik langkah progresif ini, Anas juga menyoroti desain pemerintah untuk menghindari beban fiskal yang tak terkendali. “Kami tidak ingin penataan ini menjadi beban besar bagi keuangan negara,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sehingga, dengan RUU ASN yang resmi melangkah ke fase berikutnya, tampaknya matahari cerah bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, yang sekarang dapat bernafas lega dan melangkah ke masa depan mereka dengan lebih pasti.
UU ASN Selamatkan Nasib Honorer, PPPK Jadi Panggung Baru
Jumat (6/10/2023), panggung politik Indonesia disorot oleh keputusan monumental DPR mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijamin akan menjadi penyelamat bagi nasib lebih dari 2,3 juta tenaga honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, dengan yakin menyatakan bahwa UU ini membawa kabar gembira, di mana tenaga honorer akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan diangkatnya menjadi PPPK, artinya kita menjamin tidak akan ada pemberhentian secara massal terhadap pegawai honorer,” ungkap Syamsurizal, memberikan jaminan bahwa masa depan para honorer kini terang benderang.
Syamsurizal menjelaskan bahwa setelah diangkat sebagai PPPK, para pegawai honorer akan menikmati hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak-hak tersebut melibatkan segala hal, mulai dari aspek penghasilan hingga uang pensiun.
“Mereka akan mendapatkan nomor induk kepegawaian yang identik dengan seorang PNS, sehingga perbedaan antara PPPK dan PNS hampir tidak akan terlihat,” tambahnya, menegaskan bahwa UU ini memberikan perlakuan adil kepada semua pegawai di bawah payung ASN.
Dalam revisi UU ASN yang baru diresmikan, pemerintah dan DPR setuju untuk tidak melakukan pemberhentian secara massal terhadap tenaga honorer, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 diperpanjang hingga Desember 2024, memberikan pemerintah waktu lebih dari setahun untuk melaksanakan proses peralihan status menjadi PPPK. Mekanisme perubahan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU yang baru.
Tak hanya itu, terdapat usulan menarik selama pembahasan di DPR, salah satunya adalah konsep PPPK paruh waktu. Dalam UU ASN yang terbaru, hak PNS dan PPPK disetarakan, termasuk dalam hal penghasilan, gaji, dan hak pensiun. Ini menjadi perbedaan signifikan dengan UU ASN sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2014), di mana penghasilan antara PNS dan PPPK dibedakan. Sebuah langkah maju yang menandai kesetaraan hak di antara semua pegawai negeri.
Lihat Juga: