Golongan Penerima Fidyah dan Siapa yang Boleh Membayarnya, Lengkap dengan Hukumnya

Golongan Penerima Fidyah – Kita sebagai hamba Allah yang lemah dan tidak berdaya di hadapan-Nya, selalu berusaha untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu ibadah yang wajib bagi setiap muslim adalah membayar zakat.

Namun, tidak semua orang mampu membayar zakat secara penuh. Oleh karena itu, Allah memberikan kemudahan kepada golongan tertentu dengan membolehkan membayar fidyah.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang golongan penerima fidyah lengkap dengan pembahasan serta hukum dan hadistnya lengkap berikut ini.

Apa itu Fidyah?

golongan penerima fidyah

Pertama-tama, mari kita definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan fidyah. Fidyah adalah sebuah bentuk pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa selama bulan Ramadan karena alasan yang sah, seperti sakit atau hamil.

Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan berdasarkan harga satu sa’ atau empat mud (sejenis ukuran berat) bahan makanan pokok seperti beras atau gandum, dan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kebijakan setempat.

Fidyah adalah salah satu dari beberapa bentuk kewajiban dalam agama Islam yang berkaitan dengan puasa di bulan Ramadan.

Golongan Yang Di Haruskan Membayar Fidyah

Siapa saja golongan yang membayar fidyah? Berikut adalah golongan-golongan yang diwajibkan membayar fidyah:

1. Wanita Hamil dan Menyusui

Sebagai seorang muslim, tentu kita semua mengetahui bahwa puasa merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam. Namun, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayar fidyah sebagai pengganti. Salah satu golongan tersebut adalah wanita hamil dan menyusui.

Alasan mengapa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah karena kondisi kesehatan ibu dan anak yang bisa terganggu jika tidak memperoleh asupan makan yang cukup atau makan pada waktu yang berbeda.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak puasa, tetapi golongan ini tetap harus mengganti puasa tersebut di bulan mendatang. Namun jika dirasa setelah bulan puasa masih dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa, maka ibu hamil dan menyusui bisa membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Orang Tua yang Sudah Renta

Orang yang sudah lanjut usia memiliki kondisi kesehatan yang tidak lagi kuat, sehingga beberapa kondisi dokter menyarankan untuk tidak puasa agar tidak memperburuk kesehatan mereka. Namun, untuk mengganti puasa di lain waktu tentu juga tidak bisa lagi dilakukan.

Oleh sebab itu, golongan orang tua yang sudah renta diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan sesuai dengan ukuran fidyah yang berlaku, yaitu dengan memberikan makanan kepada satu orang fakir miskin tiap satu hari puasa yang ditinggalkan hingga merasa kenyang.

3. Orang yang Menunda Kewajiban Membayar Hutang Puasa

Orang yang sebelumnya memiliki hutang puasa dan dalam kondisi yang sehat untuk menggantinya di lain hari tetapi terus menunda sehingga sudah masuk ke bulan Ramadhan berikutnya, juga diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti.

Pembayaran fidyah akan berlaku kelipatan sesuai dengan tahun bulan puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika pada tahun 2022 memiliki satu hari hutang puasa dan ingin membayarnya di tahun 2023, maka pembayaran dari satu mud menjadi empat mud.

4. Orang yang Sedang Sakit Keras

Golongan orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah selanjutnya adalah orang yang sedang sakit keras. Golongan ini diperbolehkan untuk membayar fidyah karena tidak dalam kondisi untuk melakukan puasa di lain waktu hingga bulan Ramadhan berikutnya.

Bagi umat muslim yang sakit pada saat bulan Ramadhan, memang diperbolehkan untuk tidak ikut puasa tetapi harus menggantinya dengan melakukan puasa di lain hari sebelum Ramadhan berikutnya datang. Tetapi, hal tersebut wajib dilakukan jika orang tersebut dinyatakan dapat sehat kembali oleh dokter.

5. Orang yang Meninggal

Orang yang meninggal juga ternyata masih memiliki kewajiban untuk membayar fidyah. Namun, jika ahli waris tersebut merasa sulit untuk melakukan puasa sebagai pengganti hutang puasa almarhum, maka dapat membayar fidyah sebagai ganti puasa yang belum dilakukan oleh almarhum.

Fidyah yang dibayarkan oleh ahli waris ini dihitung berdasarkan ukuran fidyah yang berlaku.

Secara umum, membayar fidyah sebagai pengganti puasa adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam bagi golongan-golongan tertentu yang memiliki kendala dalam melakukan puasa.

Namun, penting untuk diingat bahwa membayar fidyah seharusnya bukan menjadi alasan untuk tidak berpuasa jika memungkinkan untuk melakukannya.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang penting, dan seharusnya dilakukan sebaik mungkin oleh umat Muslim yang sehat dan mampu melakukannya.

Besaran Membayar Fidyah

golongan penerima dan hukum fidyah

Adapun besaran fidyah yang harus dibayar adalah setara dengan harga satu sha’ makanan pokok setempat, yang kemudian dibagi dengan tiga, yaitu untuk satu hari puasa. Jika harga satu sha’ makanan pokok setempat sekarang adalah Rp 100.000, maka besaran fidyah yang harus dibayar adalah Rp 33.333,- per hari puasa.

Namun, jika seseorang lebih memilih memberikan makanan sebagai pengganti fidyah, maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Makanan yang diberikan harus setara dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berpuasa di daerah tersebut, dan harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau orang yang sedang dalam perjalanan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ لَمْ يَجِدْ فَإِنَّهُ يُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا”

“Barang siapa yang tidak mampu membayar fidyah, maka harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin sebagai pengganti.

Dalam pembayaran fidyah, seorang muslim hendaknya memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk mengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى”

“Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Dalam menjalankan ibadah puasa dan membayar fidyah, seorang muslim harus mengedepankan keikhlasan dan ketulusan dalam hati serta melakukan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang telah ditetapkan.

Golongan Penerima Fidyah

Dalam agama Islam, fidyah menjadi salah satu bentuk ibadah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki kewajiban tersebut. Setelah kita mengetahui tentang golongan yang diperbolehkan untuk membayar fidyah, maka tidak kalah pentingnya untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima fidyah tersebut.

Tentunya, sebagai umat muslim yang taat, kita harus memastikan bahwa fidyah yang kita bayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

1. Orang Fakir

Pertama-tama, golongan pertama yang berhak sebagai penerima fidyah adalah orang fakir. Fakir adalah orang yang kekurangan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak memiliki penghasilan dan harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, dengan memberikan fidyah kepada mereka, kita dapat memberikan sedikit bantuan makanan yang lezat dan membantu meringankan beban hidup mereka.

2. Orang Miskin

Kedua, orang miskin juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima fidyah. Meskipun mereka memiliki penghasilan dan harta benda, namun hal tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, dengan memberikan fidyah kepada mereka, kita dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan memberikan kekenyangan untuk mereka meskipun hanya sehari.

3. Orang Tua Yang Sedang Sakit

Terakhir, orang tua yang sedang sakit dan tidak memiliki harapan untuk sembuh juga berhak menerima fidyah. Dalam kondisi sakit yang mengharuskan mereka tidak mampu bekerja atau menghasilkan uang, fidyah dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan meringankan beban hidup mereka.

Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk saling berbagi dan membantu sesama. Oleh karena itu, mari kita saling membantu dan memberikan fidyah dengan tulus dan ikhlas kepada yang berhak menerimanya.

Hukum dan Hadist tentang Penerima Fidyah

Dalam Islam, memberikan fidyah kepada orang yang membutuhkan termasuk dalam amalan kebajikan yang sangat dianjurkan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa memberikan fidyah adalah salah satu bentuk zakat yang bersifat makanan.

Secara umum, hukum memberikan fidyah termasuk dalam hukum sunnah muakkad, yaitu suatu amalan yang dianjurkan dengan sangat kuat untuk dilaksanakan oleh umat Islam. Adapun hukum penerimaan fidyah oleh golongan fakir, miskin dan orang tua yang sakit juga dapat dijelaskan berdasarkan beberapa hadist dari Rasulullah SAW.

Dalam hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadist ini, Rasulullah SAW menjelaskan tentang keutamaan memberikan makanan untuk berbuka puasa. Hadist ini dapat dikaitkan dengan penerimaan fidyah oleh golongan fakir dan miskin, karena memberikan fidyah merupakan bentuk memberikan makanan bagi mereka yang membutuhkan.

Selain itu, dalam hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah sedekah dengan tangan kananmu tanpa diketahui tangan kirimu. Dan berikanlah sedekahmu pada saat engkau sehat, kaya, dan takut kemiskinan.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadist ini, Rasulullah SAW mengajarkan umat Islam untuk memberikan sedekah pada saat mereka masih sehat, kaya, dan takut kemiskinan. Hal ini dimaksudkan agar pemberian sedekah tidak terhalang oleh alasan keterbatasan keuangan, kesehatan, atau kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, memberikan fidyah pada golongan yang membutuhkan juga termasuk dalam bentuk sedekah yang dianjurkan dalam Islam.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah dalam Islam merupakan pengganti bagi orang yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Dalam hal ini, ada beberapa hukum dan aturan yang harus dipatuhi oleh seorang muslim dalam membayar fidyah, antara lain:

  1. Fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan. Fidyah harus dibayar sebagai ganti puasa pada hari-hari yang tidak dilaksanakan, baik karena sakit atau alasan lain yang sah.
  2. Besaran fidyah ditentukan berdasarkan harga satu sha’ makanan pokok setempat. Besaran fidyah kemudian dibagi dengan tiga, yaitu untuk satu hari puasa.
  3. Jika seseorang lebih memilih memberikan makanan sebagai pengganti fidyah, maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Makanan yang diberikan harus setara dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berpuasa di daerah tersebut, dan harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau orang yang sedang dalam perjalanan.
  4. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin sebagai pengganti.
  5. Pembayaran fidyah hendaknya dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk mengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Kesimpulan

Dalam Islam, memberikan fidyah kepada golongan yang membutuhkan termasuk dalam amalan kebajikan yang sangat dianjurkan. Fidyah dapat diberikan kepada golongan fakir, miskin, dan orang tua yang sakit yang membutuhkan bantuan makanan. Pemberian fidyah tersebut merupakan bentuk zakat makanan yang dianjurkan dalam Islam.

Selain itu, pemberian fidyah juga memiliki dasar hukum dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan keutamaan memberikan makanan untuk berbuka puasa dan memberikan sedekah pada saat masih sehat, kaya, dan takut kemiskinan. Sebagai umat Muslim, kita harus senantiasa menjalankan kewajiban zakat dan sedekah serta membantu sesama yang membutuhkan agar kita dapat menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Lihat juga:

/* */