Segini Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024! Syarat dan Cara Daftar

Ekonomiupri.idGaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan/Desa (Panwaslu) Pemilu 2024 akan dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) mulai 9 Januari 2023.

Saat ini, pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan/Desa Tahun 2024 akan dibuka pada Sabtu, 14 Januari 2023 di sejumlah daerah.

Masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024 dapat mendaftar langsung di kecamatan setempat atau kanal yang disediakan oleh masing-masing Bawaslu.

Sama seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Pemilihan Desa/Kelurahan 2024 juga akan mendapatkan gaji.

Gaji dan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Desa pada Pilkada/Pilkada Tahun 2024 diatur dengan peraturan Banwaslu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa atau kelurahan.

Pelantikan Panwaslu melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga tes wawancara.

Menurut laman resmi Bawaslu, rangkaian rekrutmen Panwaslu Pilkada/Pilkada 2024 akan berlangsung pada Januari hingga Februari 2023.

Berapa Sih Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024?

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panwaslu Kelurahan/Desa tahun 2024 akan diberikan iuran bulanan selama masa kerjanya. Sejauh ini, besaran honorarium atau gaji Panwaslu Pemilu 2024 belum ditentukan merata di seluruh Indonesia.

Namun berdasarkan informasi yang tertera di website Bawaslu, gaji Panwaslu Pilkada 2024 di Manado mengalami kenaikan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni RI, kenaikan gaji Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024 lebih tinggi Rp 200.000 dari pemilu sebelumnya.

“Kenaikan gaji Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ujarnya dikutip dari rilis Bawaslu, Selasa (10/1/2023).

Selain gaji, Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 juga berhak mendapat asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja saat Panwaslu menjalankan tugasnya.

Daftar Tugas Panwaslu Desa Pemilu 2024

Selama menjabat, Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 memiliki sejumlah tugas. Tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu.

Berikut daftar tugas Panwaslu Pilkada 2024 sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu:

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada di wilayah kecamatan/desa
  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • distribusi logistik pemilu;
  • Pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS);
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS; ditempel di sekretariat PPSI;
  • pemindahan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  • Perpindahan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan susulan dan pemilihan susulan;
  • Mencegah praktik politik uang di wilayah kecamatan/desa;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah kecamatan/desa;
  • mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan/desa; Dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Desa Pemilu 2024

Wewenang:

Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2024 memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan umum kepada Panwaslu Kabupaten;
  • Membantu meminta keterangan yang diperlukan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; Dan
  • Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

Selain tugas dan wewenang, Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2024 juga memiliki kewajiban antara lain:

  • Melaksanakan tugas dan wewenangnya secara adil;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilihan secara berkala dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tahapan Pilkada di wilayah kecamatan/desa; Dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pendaftaran Seleksi Panwaslu Desa

Menurut laman Bawaslu Paser, berikut tanggal pelaksanaannya:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 09 – 13 Januari 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 14 – 19 Januari 2023
  • Pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 14 – 19 Januari 2023
  • Koreksi berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023
  • Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 23 Januari 2023
  • Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 24 Januari – 26 Januari 2023
  • Penerimaan dokumen dan penelitian dan penelitian perpanjangan dokumen pendaftaran administrasi periode: 24 – 26 Januari 2023
  • Rapat pleno peserta lolos seleksi administrasi: 27 Januari 2023
  • Pengumuman hasil peserta lolos administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 28 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kecamatan/desa: 31 Januari – 2 Februari 2023
  • Penetapan pleno calon anggota Panwaslu kecamatan/desa terpilih: 3 Februari 2023
  • Pengumuman Panwaslu kecamatan/desa terpilih: 4 Februari 2023
  • Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan/Desa: 5 – 6 Februari 2023
  • Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kecamatan/desa: 7 – 9 Februari 2023
  • Penyampaian laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota: 10 – 11 Februari 2023

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa 2024

Calon anggota yang akan mencalonkan diri untuk mengikuti seleksi Panwaslu 2024 meliputi persyaratan sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Memiliki keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, partai politik, dan pengawasan pemilu
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun setelah pendaftaran
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama menjadi anggota jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  • Dapatkan izin dari atasan langsung kamu untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih

Bagaimana Cara Daftar Panwaslu Desa / Kelurahan?

Tahapan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Pokja bekerjasama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk menyediakan formulir pendaftaran
  • Pokja menerima surat lamaran untuk mengikuti seleksi yang disampaikan langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan
  • Pokja menerima persyaratan calon anggota Panwaslu desa/kelurahan paling lambat 6 hari setelah pembukaan pendaftaran yang meliputi:
    • Surat lamaran
    • Fotokopi KTP
    • pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
    • Daftar Riwayat Hidup
    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas terkait bebas narkoba
    • Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja full time
    • Surat pernyataan
  • Penerimaan dokumen persyaratan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilakukan pada pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat
  • Pokja memeriksa daftar kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  • Apabila ada berkas yang tidak lengkap, Pokja akan menyerahkan kepada pemohon paling lambat 1×24 jam setelah persyaratan diterima
  • Calon member melengkapi berkas paling lambat 3 hari setelah pendaftaran berakhir
  • Perbaikan berkas yang melebihi 3 hari sejak akhir pendaftaran tidak akan diterima

Demikian pembahasan lengkap tentang Panwaslu Desa 2024, beserta Tugas dan Wewenangnya dan juga Gaji Panwaslu Desa dan cara daftar Panwaslu Pemilu 2024.

Artikel lainnya:

/* */