Halo halo jumpa lagi di ekonomiupri.id, untuk di artikel kali ini kami akan berbagi tutorial cara daftar NPWP secara online lewat Hp.
Untuk membuat NPWP temen-temen tidak harus datang ke kantor pajak cukup melalui HP teman sudah bisa membuat NPWP dengan mudah membuat NPWP secara online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline.
Sekilas Mengenai NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan padanan bahasa Indonesia dari nomor pokok wajib pajak. Di Indonesia, setiap individu dan bisnis wajib memiliki NPWP, yang merupakan nomor identifikasi khusus yang diberikan oleh otoritas pajak Indonesia, yang dikenal sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan melacak kewajiban perpajakannya, termasuk pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.
Perorangan dan badan usaha di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan NPWP mereka saat melaporkan pajak, membayar pajak, dan melakukan kegiatan terkait perpajakan lainnya. Penting untuk memiliki NPWP yang valid di Indonesia, karena kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan denda dan hukuman lainnya.
Syarat Pendaftaran Npwp Secara Online
Untuk persyaratan untuk Cara Daftar Npwp Online cukup temen-temen siapkan:
- Email aktif
- Nomor KTP
- Nomor kartu keluarga
- Nomor HP
Jika sudah disiapkan silakan kalian ikuti langkah-langkah berikut ini dan juga deskripsi upaya informasi sampaikan bisa dipahami.
Langkah-Langkah Cara Daftar Npwp Online
Tahapan yang harus dilakukan dalam pembuatan Daftar NPWP Secara Online teman-teman simak dibawah ini:
- Buka aplikasi Google Chrome atau Safari dan sebagai-nya
- Disini ketik ereg pajak di kotak pencarian
- Jika sudah setelah itu pilih dashboard daftar fbp secara online maka kemudian akan dialihkan ke halaman login DJP
- Lalu Scroll ke bagian bawah Klik tombol daftar untuk pendaftaran akun baru Maka teman akan dialihkan ke halaman pendaftaran akun.
- Langkah selanjutnya teman-teman Masukkan alamat email yang aktif lalu masukkan kode captcha yang tertera disini
- Setelah itu pilih daftar oke sekarang pendaftaran akun NPWP
- Selanjutnya teman-teman Buka email untuk melakukan verifikasi akun jika sudah setelah itu klik link verifikasi maka kalian akan dialihkan ke halaman pendaftaran akun yang kedua.
- Selanjutnya temen-temen lengkapi data pendaftaran untuk jenis WP atau wajib pajak atau teman-teman pilih orang pribadi
- Selanjutnya Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP setelah itu masukkan minimal 6 digit password dengan kombinasi angka dan huruf dan ulangi lagi password tersebut
- Selanjutnya silakan masukkan nomor HP aktif langkah hanya pilih pertanyaan dan penebang jawab sendiri jika sudah Silahkan masukkan kode captcha yang tertera di sini oke
- Jika sudah diisi dengan benar di sini teman-teman pilih daftar
- Sekarang pendaftaran akun langkah2 berhasil selanjutnya kalian Buka email untuk melakukan aktivasi akun
- Jika sudah setelah itu klik link aktivasi oke sekarang akun NPWP sudah berhasil dibuat.
Langkah Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP
Langkah berikutnya kita akan melakukan pendaftaran NPWP atau pengisian formulir pastikan kalian mengisi formulir dengan teliti dan sesuai dengan data yang sebenarnya supaya nantinya tidak ada masalah untuk melakukan pengisian formulir kalian ikuti langkah berikutnya:
- Klik disini untuk mulai pendaftaran NPWP dan akan dialihkan ke halaman login DJP
- Selanjutnya kalian masukkan email dan password lalu masukkan kode captcha yang tertera disini
- Jika sudah pilih login maka secara otomatis halaman akan dialihkan ke halaman pengisian formulir lainnya
- Scroll ke bawah untuk memulai pengisian formulir Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak Pilihlah kategori wajib ada status yang PP sesuai dengan keadaan status teman-teman terdapat dua kategori wajib pajak yang dapat memilih untuk yang belum menikah maka Pilihlah NPWP pusat dan Pilihlah NPWP cabang apabila ataupun seorang perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suaminya jika sudah pilih next
- Langkah selanjutnya silakan lengkapi identitas diri disini Silahkan masukkan nama lengkap sesuai dengan ktp dan masukan ke Gelar depan atau belakang jika ada jika tidak ada kalian kosongkan aja
- Selanjutnya masukkan tempat dan tanggal lahir
- Jika sudah Pilih jenis kelamin dan pilih status pernikahan
- Selanjutnya pilih kebangsaan
- Jika sudah silahkan masukan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan
- Setelah itu pilih validasi data biasanya banyak dari teman-teman sering gagal di bagian sini dikarenakan nomor Nik nomor kk tidak sesuai dengan data kependudukan untuk mengatasinya silakan menghubungi kantor capil terdekat atau kantor Capil supaya segera diperbaiki
- Selanjutnya masukkan nomor telepon rumah jika ada untuk nomor HP dan Email sudah terisi otomatis
- Dan terakhir masukkan nomor FAX jika ada.
- Jika semua data sudah diisi dengan benar disini pilih next
- Langkah selanjutnya kalian diminta untuk mengisi Sumber penghasilan sesuai dengan jenis pekerjaan kalian saat ini terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja seperti karyawan atau pegawai baik pegawai swasta maupun PNS atau jabatan pekerjaan lainnya
- Pilihan kedua adalah kegiatan usaha yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako usaha warung makan dan sebagainya
- Pilihan ketiga adalah pekerja bebas yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter guru dan sebagainya dan
- Pilihan terakhir adalah pekerja lainnya yaitu pekerjaan selain dari tiga jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer
- Jika sudah pilih next langkah selanjutnya kalian diminta untuk lengkapi Alamat tempat tinggal ini sini tempat tinggal saat ini disini Silahkan masukkan nama jalan nomor rt/rw dan selainnya masukkan kode wilayah maka data dibawahnya akan secara otomatis terisi jangan khawatir apabila Alamat tempat tinggal saya ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP jika ataupun kalian adalah seorang pemilik usaha maka kalian bisa isikan alamat usaha dan apabila kalian adalah seorang pegawai maka teman dapat melewati kolom pertanyaan tersebut.
- JIKA semua data sudah diisi dengan benar disini pilih next sama seperti sebelumnya teman-teman diminta untuk melengkapi Alamat tempat tinggal sesuai dengan di KTP jika tempat tinggal sama dengan KTP teman bisa centang kolom disini
- Jika sudah pilih next langkah selanjutnya teman diminta untuk lengkapi alamat usaha jika ataupun kalian adalah seorang pemilik usaha maka teman-teman bisa isikan alamat usaha dan ambil atau berada seorang pegawai maka dokumen Dapat melewati kolom pertanyaan tersebut
- Jika sudah pilih next langkah selanjutnya temen-temen diminta untuk melengkapi informasi tambahan yaitu kisaran pendapatan teman-teman perbulan
- Jika sudah disini pilih next dan kita lanjut ke persyaratan disini temen-temen tidak perlu melampirkan dokumen apapun langsung saja Pilih next
- Langkah selanjutnya teman-teman diminta untuk melengkapi pernyataan silahkan centang kotak benar dan lengkap dan jika belum bekerja teman-teman bisa centang belum akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika sudah pilih next
- Yang terakhir PP23 yaitu pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP Silakan teman-teman baca aja tarif pajak yang dikenakan.
- Jika sudah langsung saja Pilih simpan dan pilih ya maka teman-teman akan dialihkan ke halaman dashboard NPWP setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar langkah saatnya teman-teman minta token token tersebut adalah kode verifikasi yang di kirimkan otomatis ke email yang telah didaftarkan
- Buka email salin kode Token lalu buka kembali dashboard NPWP setelah itu selanjutnya pilih kirim permohonan silakan centang semua pernyataan
- Lalu tempelkan 9 digigit ketoken dan pilih kirim
- Oke sekarang kita sudah berhasil membuat NPWP secara online
Disini kalian pada dasbor utama status NPWP teman-teman akan berubah dari lengkap ke verifikasi Silahkan buka email untuk melihat kartu NPWP digital sekaligus nomor NPWP teman-teman .
Sekarang teman-teman sudah bisa gunakan kartu NPWP ini sebagai sarana dalam administrasi seperti membuat paspor pengajuan kartu kredit Bank membuat surat izin usaha perdagangan dan lain sebagainya
Sekian dulu tutorial cara daftar npwp online dari kami semoga bermanfaat jika masih bingung atau ada yang ditanyakan silahkan komen di bawah dan sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terimakasih.
Artikel lainnya: